PAJAK SEBAGAI UNSUR UTAMA APBN DAN APBD
Pajak sesuai definisi dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No 28 tahun 2007 ( UU KUP ) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ( agar tidak rancu , yang disebut pajak di sini adalah pajak pusat ) saat ini bisa dikatakan sebagai primadona penerimaan bagi negara. Pada beberapa tahun yang lampau sektor perpajakan dianggap sebagai unsur penerimaan “sekunder” sebab waktu itu pemerintah lebih mengandalkan penerimaan dari sektor minyak dan gas (migas). Seiring berjalannya waktu, pajak akhirnya menjadi unsur yang dominan dalam penerimaan negara setelah sektor migas tidak lagi bisa diandalkan. Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, Indonesia tentu membutuhkan banyak sekali dana sebagai sumber pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, dana bisa berupa investasi, hibah, ataupun pinjaman. Sedangkan dari dalam negeri, salah satunya dari unsur pajak sebagai sumber penerimaan terbesar.
Sebagai sumber penerimaan yang menjadi sumber utama,otomatis dana dari pajak sangat berperan dalam neraca keuangan pemerintah. Sampai saat ini hampir 70 % penerimaan negara kita ditopang dari pajak. Manfaat pajak bisa kita lihat dan rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari hampir di semua sektor. Fasilitas kesehatan,transportasi,pendidikan,sarana dan prasarana umum dll, tak lain dan tak bukan adalah sumbangsih dari pajak. Termasuk untuk mencicil utang luar negeri kita yang masih banyak.
Berbicara kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hubungan yang saling berkaitan. Pajak,sebagai sumber penerimaan negara, adalah penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, setiap daerah diberi kebebasan dalam mengelola potensi daerahnya masing-masing. Dalam rangka lancarnya pembangunan di daerah, maka setiap daerah mempunyai sistem perencanaan anggaran dan belanja yang disebut dengan APBD. Lewat APBD inilah pemerintah daerah merancang pembangunan di wilayahnya .
Unsur penerimaan daerah di APBD antara lain berasal dari PAD ( Pendapatan Asli Daerah ), dana bagi hasil pajak , dana perimbangan dan penerimaan lain-lain. Di sini kita bisa lihat hubungan yang sangat erat antara pajak, APBN, dan APBD. Pajak yang ditarik negara dari wajib pajak akan dibagikan lagi ke daerah yang disebut dengan Dana Hasil Bagi Pajak. Saat ini sektor pajak yang dibagi dengan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni sebesar 90 % untuk pemerintah daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 80 % untuk pemerintah daerah. Kemudian dari PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, besarannya 80 % untuk pusat dan 20 % untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar .
Disamping Dana Bagi Hasil Pajak, pemerintah daerah juga mendapat sumber pemasukan dari APBN yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Darimana asal DAU dan DAK ? Sumbernya antara lain adalah dari dana pajak yang menjadi bagian pemerintah pusat. Besarnya DAU dan DAK kepada tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan formulasi yang telah ditetapkan. Dan salah satu faktor penentu besarannya adalah penerimaan pajak dari daerah tersebut. Semakin besar penerimaan pajak, maka bagian daerah tersebut juga semakin besar. Sehingga hal tersebut menjadi bukti bahwa terdapat kaitan yang sangat jelas antara pajak dengan APBN dan APBD. Jika penerimaan pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai,APBN akan terganggu. Jika APBN terganggu, APBD pasti akan kena imbasnya juga. Sehingga pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal. Bagi yang punya penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ), jika belum punya nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), maka harus segera mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP.
Pemerintah juga tanggap terhadap kemajuan teknologi dengan membuat sistem pelayanan perpajakan yang berbasis teknologi. Antara lain dengan e-registration, e-payment,e-filling,dll. Dengan satu harapan bahwa penerimaan pajak akan terus meningkat sehingga program kerja yang dirancang dapat berjalan dengan optimal. Dengan membayar pajak secara benar, kita ikut bersama-sama dengan pemerintah membangun bangsa. Peran pajak sangat penting bagi kelangsungan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, sudah seharusnya kita sadar diri bahwa kita harus bisa aktif berpartisipasi memenuhi hak dan kewajiban kita dalam hal pajak.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Hal tersebut dikarenakan sampai detik ini lebih dari 50 persen penerimaan negara yaitu dari sektor pajak masih menjadi prioritas yang utama di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan nasional yang terus berkesinambungan. Pada APBD 2005, sumbangan dari pajak mencapai Rp.239 triliun atau sekitar 80 persen dari total penerimaan negara. Sedangkan dari bea cukai menyumbang sekitar 40 triliun. Suatu negara yang memiliki penerimaan pajak yang tinggi akan dapat membiayai pembangunan nasional dari kekuatannya sendiri, dengan demikian perekonomian negara tersebut menjadi kokoh dan tidak perlu lagi tergantung dengan pinjaman negara maju lainnya ataupun lembaga pembiayaan internasional lainnya.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) secara bertahap, terus dilakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat diperluas dan potensi pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal. Dengan langkah-langkah tersebut rasio penerimaan pajak terhadap GDB dalam tiga tahun terakhir dapat ditingkatkan sekitar 13 persen pada tahun 2003, menjadi 14,0 persen dalam tahun 2005. Dengan perkembangan tersebut, peranan penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara mengalami perubahan, yakni dari 70,4 persen dalam tahun 2003, menjadi 69.1 persen dalam dalam APBN-P 2005. PPh 21 merupakan penyumbang terbesar ketiga bagi APBN dari total penerimaan pos pajak yang dipotong dari gaji/honor, sedangkan yang ke empat berasal dari PPh pasal 22 dan PPh yang berasal dari kegiatan impor. Kedua PPh tersebut masing-masing menyumbangkan penerimaan sebesar Rp. 16.51 triliun dan Rp.3,67 triliun atau masing-masing menyumbangkan 41,2 persen dan 70 persen diatas target APBN-nya. Lesunya perekonomian yang ditandai dengan banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak menurunkan pendapatan dari PPh pasal 21 ini.
Dari tahun ke tahun pajak penghasilan masih menjadi nomor satu dalam perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan PPh senantiasa mengalami peningkatan, dari Rp.101,9 Triliun atau 6,3 persen terhadap GDB pada tahun 2003, menjadi Rp.115,0 triliun atau 6,4 persen terhadap GDB pada tahun 2004, dan Rp.135,9 triliun atau 6,6 persen terhadap GDB dalam APBN-P 2005. Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang penghitungan dan pemotongannya biasa dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Dalam PPh 21 ini banyak sekali peraturan-peraturan yang bisa berubah dan perhitungan-perhitungan yang perlu dicermati yang memungkinkan terjadinya moral hazard sehingga pajak terutang tidak sesuai dengan praktik sebenarnya, maka diperlukan pengkajian kesesuaian antara prosedur Penghitungan dan Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan pelaporannya dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak untuk membayarnya.
REFORMASI PENGELOLAAN ANGGARAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dalam pembahasan berbagai literatur sering disebut anggaran negara atau anggaran sektor publik, dalam perkembangannya telah menjadi instrumen kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan.
Anggaran negara sebagai alat perencanaan kegiatan publik yang dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran negara pada saat ini telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik dan tuntutan yang muncul di masyarakat, yaitu sistem penganggaran dengan pendekatan Anggaran dengan Pendekatan New Public Management (NPM) Sejak pertengahan tahun 1980-an, telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar.
Model NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan. Penggunaan paradigma baru tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender. Salah satu model pemerintahan di era NPM adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing Government”.
Perubahan Pendekatan Anggaran Negara
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong upaya di berbagai negara untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran negara. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, antara lain:
a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting) Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan karena tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Pendekatan ini sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pengambilan keputusan.
b. Zero Based Budgeting (ZBB) Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB dapat menghilangkan kelemahan pada konsep incrementalism dan line item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zero base).
c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS) PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya pada alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. Subbidang pengelolaan fiskal, Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
b. Subbidang pengelolaan moneter, berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
c. Subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.
a. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun 2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,
Sabtu, 23 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
selama puluhan tahun negeri ini membiayai dirinya dari pajak, selain dari utang luar negeri. Pajak bahkan akhir-akhir ini membiayai 75% APBN kita. Ini berarti, sebagian besar pembiayaan rutin maupun pembangunan negeri ini dibiayai langsung dari uang rakyat. Jika demikian, kemanakah hasil-hasil sumberdaya alam negeri ini selama ini? Siapa yang menikmatinya? Mengapa negeri yang terkenal kaya-raya dengan sumbedaya alam ini malah harus ’memalak’ rakyatnya sendiri lewat pajak demi memenuhi kebutuhan APBN setiap tahunnya?
BalasHapusPertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini tidak pernah dipertanyakan oleh rakyat sendiri. Kebanyakan mereka tidak sadar, bahkan tidak tahu, karena memang dibuat bodoh oleh penguasa dan para pejabat negeri ini terkait dengan persoalan yang sebenarnya. Rakyat tidak tahu bahwa 90% kekayaan minyak dan gas (migas) kita saat ini telah diberikan oleh penguasa negeri ini kepada pihak asing